Kabarnews.co, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya melalui kesenian, termasuk musik. Namun, ia mengingatkan bahwa ekspresi tersebut sebaiknya tidak bersifat anonim atau mengandung tuduhan yang tidak berdasar.
“Saya sendiri tidak masalah dengan kesenian apa pun, asal jangan anonim dan mengandung unsur tuduhan,” ujar Pigai dalam keterangannya pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kontroversi yang melibatkan band punk asal Purbalingga, Sukatani. Band tersebut baru-baru ini menarik lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang memuat kritikan terhadap kepolisian. Namun, saat ditanya apakah lagu tersebut mengandung unsur tuduhan terhadap institusi tertentu, Pigai memilih untuk tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
“Saya tidak bisa jawab,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM akan terus mendorong pengarusutamaan hak asasi manusia di seluruh instansi pemerintah, termasuk di tubuh Polri.
Selain itu, Pigai turut menyoroti kabar terkait pemecatan Novi Citra, salah satu personel Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru. Jika benar pemecatan tersebut terjadi akibat keterlibatannya dalam band tersebut, Pigai menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Jika benar dipecat, maka kami akan menolak,” tegasnya.
Natalius menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjamin perlindungan dan penghormatan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Sebelumnya, Sukatani mengumumkan telah menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform pemutar musik. Lagu yang merupakan bagian dari album Gelap Gempita itu mendapat sorotan karena mengangkat kritik terhadap institusi kepolisian. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)