Kabarnews.co, JAKARTA – Peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 24 Februari 2025, menuai banyak perhatian publik. Salah satu isu yang berkembang adalah dugaan bahwa lembaga tersebut tidak bisa diaudit oleh lembaga penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Prabowo menegaskan bahwa Danantara harus dikelola secara transparan dan dapat diaudit kapan saja.
“Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” tegas Prabowo dalam pidato peresmian yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Prabowo juga menekankan bahwa Danantara bukan sekadar badan investasi biasa, tetapi instrumen strategis untuk mendukung pembangunan nasional.
“Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekadar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Meski telah memiliki payung hukum dalam Undang-Undang BUMN, sistem pengawasan Danantara masih menjadi perdebatan. Berdasarkan aturan yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025, laporan keuangan Danantara akan diperiksa oleh akuntan publik. Adapun BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bisa melakukan audit jika ada permintaan dari DPR atau dalam rangka pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kekhawatiran mengenai transparansi Danantara sebelumnya telah disuarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Wana Alamsyah, peneliti ICW, menyebut bahwa struktur pengawasan Danantara berisiko melemahkan peran lembaga hukum dalam mengawasi keuangan negara.
“BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat,” kata Wana dalam diskusi di kantor ICW, Senin, 17 Februari 2025, sebagaimana dikutip dari tempo.co.
Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas dan eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Prabowo mengajak seluruh mantan Presiden Indonesia, termasuk Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo (Jokowi), untuk turut mengawasi Danantara.
“Danantara adalah kekuatan energi masa depan, dan ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, saya minta semua Presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini,” katanya.
Prabowo juga meminta peran organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dalam mengawal pengelolaan dana kekayaan negara di Danantara.
“Saya juga berpikir kalau pimpinan NU, Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagian lain-lain ikut juga membantu mengawasi,” tambahnya.
Dengan peluncuran Danantara, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem investasi nasional yang lebih kuat. Namun, transparansi dan pengawasannya tetap menjadi sorotan publik. (*)
Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/danantara-tak-bisa-diaudit-kpk-dan-bpk-ini-penjelasan-prabowo-1211510
Penulis : Rachaddian (dion)