BPKN Siap Tindaklanjuti Dugaan Pengoplosan BBM oleh Pertamina

No comments
Foto: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok.
Foto: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok.

Kabarnews.co, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa konsumen PT Pertamina memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika terbukti bahwa Pertamax yang mereka beli adalah Pertalite yang dioplos.

Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk menggugat Pertamina secara kolektif jika mengalami kerugian yang sama.

“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Mufti menambahkan bahwa pemerintah dan instansi terkait juga harus terlibat dalam gugatan ini mengingat besarnya kerugian dan banyaknya korban. Menurut Mufti, jika dugaan ini benar, maka hak konsumen untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan telah dilanggar.

“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” jelasnya. Tindakan ini, lanjut Mufti, juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

BPKN berencana memanggil Direktur Utama Pertamina untuk klarifikasi dan akan melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU. “BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini,” tambah Mufti.

Tim ini akan melibatkan berbagai stakeholder terkait untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan mekanisme pengaduan yang efektif.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa petinggi Pertamina. Dalam pernyataannya, Kejagung mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan Kejagung. (*)

Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/11041301/bpkn-masyarakat-bisa-gugat-pertamina-jika-benar-beli-pertamax-tapi-dapat

Penulis : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer