Kabarnews.co, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa meskipun terjadi pengunduran jadwal pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, tidak ada peserta yang akan gugur atau batal diterima.
Sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, jadwal pengangkatan CPNS telah disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa peserta yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi dengan baik dan dinyatakan lulus tidak perlu khawatir akan kehilangan haknya sebagai ASN meskipun ada perubahan jadwal pengangkatan.
“Karena kan teman-teman itu kan sudah diseleksi, apalagi yang CPNS. Jadi bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD, SKB gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus ya, mereka tetap aman posisinya,” ujar Aba melalui akun YouTube Kementerian PANRB, dikutip Jumat (7/3/2025).
Aba menambahkan bahwa kepastian pengangkatan tetap ada karena para peserta yang telah lulus seleksi CASN 2024 sudah terdaftar dalam sistem pemerintah. Proses usul penetapan NIP CPNS telah ditetapkan berlangsung pada 22 Februari–23 Maret 2025, sedangkan usul penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 1–28 Februari 2025.
“Jadi mereka terdata dalam database, mereka mendaftar, pasti kepastiannya itu pasti ada. Nah justru itu untuk menjamin kepastian mereka saja. Cuma ya tadi harus bersabar sambil menunggu teman-teman yang lain,” katanya.
Dengan adanya kepastian ini, peserta yang telah dinyatakan lulus hanya perlu menunggu hingga jadwal pengangkatan tiba tanpa rasa khawatir akan perubahan statusnya sebagai ASN. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)