Kisruh Wilayah 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Prabowo Ambil Alih Demi Stabilitas Nasional

No comments
Foto : Presiden Prabowo Subianto.

Kabarnews.co, JAKARTA – Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau di perairan barat Indonesia kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Polemik yang sempat memanas ini kini berada di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto, yang dijadwalkan akan mengumumkan keputusan final dalam satu pekan ke depan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah eskalasi konflik antardaerah yang dapat mengganggu stabilitas nasional dan menimbulkan keresahan di masyarakat perbatasan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan DPR untuk mengambil alih urusan sensitif ini. Dasco menegaskan bahwa keputusan akan segera diambil agar polemik tidak berlarut-larut.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ucap Dasco, Sabtu (14/6/2025).

Keempat pulau yang disengketakan, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, saat ini terdaftar secara administratif sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Mendagri tertanggal 25 April 2025.

Namun, klaim tersebut ditentang oleh Pemerintah Provinsi Aceh, yang mengklaim bahwa pulau-pulau itu secara historis dan administratif masuk dalam wilayah Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa Pemprov Aceh terus memperjuangkan hak wilayahnya.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” ujar Syakir.

Kemendagri menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari proses pembakuan nama pulau pada 2009, ketika tim nasional menemukan 213 pulau dalam cakupan Sumut, termasuk empat yang disengketakan. Konfirmasi dari Gubernur Sumut saat itu menjadi dasar pengesahan administratif wilayah.

“Surat dari Gubernur Sumatera Utara menyatakan bahwa provinsi terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau itu,” ungkap Safrizal, pejabat Kemendagri dalam konferensi pers (11/6).

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan munculnya konflik sosial, terutama di wilayah pesisir yang terdampak. Pemerintah pusat pun dipandang perlu mengambil langkah cepat dan bijak untuk menengahi persoalan tersebut.

Keputusan Presiden Prabowo sangat dinanti, tidak hanya oleh masyarakat Aceh dan Sumut, tapi juga oleh pengamat hukum dan pemerintahan. Apapun hasilnya, penyelesaian ini diharapkan tidak menimbulkan luka sejarah baru, tetapi menjadi momen rekonsiliasi dan penguatan integrasi nasional. (*)

Sumber : news.detik.com

Penulis : Rachaddian

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar