Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Diberi Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo

No comments
Foto: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Resmi Bebas.

Kabarnews.co, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas pada Jumat (1/8) malam. Keduanya mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam proses peradilan sebelumnya, Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto menerima vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Pembebasan Tom dilakukan setelah seluruh proses administrasi terkait abolisi rampung, sedangkan Hasto bebas berdasarkan amnesti yang diterimanya.

Tom keluar dari Rutan Cipinang dengan mengenakan kaos biru dan celana hitam. Ia disambut oleh sang istri, Maria Francisca Wihardja, sejumlah rekan termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta para pendukung. Dalam pernyataan perdananya, Tom mengapresiasi keputusan abolisi tersebut.

“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ujar Tom.

Ia juga mengakui bahwa keputusan itu menimbulkan kegelisahan serta banyak pertanyaan. Tom menuturkan bahwa sejak awal ia merasa proses hukum yang menjeratnya bukanlah proses yang ideal. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, keluarga, tim hukum, dan sahabat-sahabat yang setia mendampingi.

Di malam yang sama, Hasto juga resmi menghirup udara bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas amnesti yang diberikan.

“Hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Tadi pagi saat bangun pukul setengah lima, dalam tradisi doa bersama, saya mendapatkan kabar mengenai keputusan Bapak Presiden Prabowo yang mengeluarkan amnesti untuk saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong. Ini keputusan yang kami sambut dengan rasa syukur,” ucap Hasto.

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, para kepala desa, Presiden Prabowo, DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis malam, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR bersama Menteri Hukum telah menyetujui usulan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom dan Hasto.

Setelah persetujuan itu, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembebasan keduanya. Keppres tersebut kemudian disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti dengan pembebasan Tom dan Hasto.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250802072517-12-1257857/tom-lembong-hasto-resmi-bebas-usai-diberi-abolisi-dan-amnesti-prabowo

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar