Kabarnews.co, SAMARINDA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif bertujuan melindungi hak dan keamanan nasabah. Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening dormant kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Menurut Natsir, rekening tidak aktif sering dipakai menampung dana hasil tindak pidana seperti jual beli rekening, peretasan, narkotika, hingga korupsi. Ia menekankan bahwa pemblokiran ini sekaligus mendorong nasabah melakukan verifikasi ulang.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” katanya.
Ia juga mengimbau nasabah agar segera menghubungi pihak bank jika menerima notifikasi terkait rekening dormant.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” ujarnya.
Menariknya, sejak kebijakan ini dijalankan, PPATK mencatat deposit judi online turun drastis hingga 70 persen, dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliun. Hal ini menunjukkan efektivitas langkah pemblokiran dalam menekan kejahatan finansial.
Langkah PPATK ini tidak hanya menjaga keamanan keuangan masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
***
Sumber : news.detik.com
Editor : Rachaddian (dion)






