Jakarta – Pemerintah mengumumkan langkah progresif untuk meningkatkan kesejahteraan ibu pekerja dengan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mereka mendapat cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya.
Hal ini dilakukan setelah Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (4/6/2024).
Menurut peraturan terbaru, setiap ibu yang ingin memperoleh cuti melahirkan selama 6 bulan harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu syarat utama, ibu tersebut harus bekerja dan mempunyai surat keterangan pekerjaan yang sah. Selain itu, ibu juga harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 UU KIA.
Yang mana, aturan itu menyatakan bahwa cuti melahirkan diberikan paling singkat selama 3 bulan pertama, dan 3 bulan berikutnya dapat diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Proses pengajuan cuti melahirkan 6 bulan ini juga turut memerlukan dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan kehamilan dan persetujuan dari pihak perusahaan tempat ibu tersebut bekerja.
Semua dokumen ini harus diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan bila ibu yang ingin mendapatkan gaji selama cuti melahirkan 6 bulan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Gaji akan dibayarkan secara penuh untuk 3 bulan pertama, kemudian penuh juga pada bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi ibu-ibu pekerja di Indonesia,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri.
Keputusan dari pemerintah ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, dengan harapan bahwa langkah ini akan menjadi landasan untuk perubahan yang lebih besar dalam perlindungan hak-hak ibu dan anak di Indonesia.