Warga Samarinda Tak Perlu Khawatir Lonjakan PBB Ekstrem

No comments
Foto : Kepala Bidang Pendapatan Pajak 1 Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni.

Kabarnews.co, SAMARINDA – Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ramai jadi keluhan di sejumlah daerah, tak terjadi di Kota Samarinda. Pemerintah kota sudah menetapkan pembatasan agar kenaikan PBB tidak lebih dari 25 persen per tahun.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak 1 Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, mengatakan kebijakan ini sudah berlaku sejak awal 2025.

Jadi tidak ada shock therapy ke warga,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wajib dilakukan minimal tiga tahun sekali untuk menyesuaikan harga pasar. Di wilayah yang infrastrukturnya meningkat, harga tanah biasanya ikut naik.

Kalau dulu jalannya rusak, sekarang dibeton, otomatis harga tanah naik. Itu yang kami sesuaikan, tapi tanpa pembatasan, kenaikan ini bisa bikin warga kaget,” terangnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut bahkan sudah ada sebelum kasus kenaikan ekstrem di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional.

Bukan hanya membatasi kenaikan, Pemkot Samarinda juga memberikan keringanan lain berupa diskon PBB 17 persen untuk semua NOP tanpa syarat, pembebasan denda, hingga opsi pembayaran secara cicilan.

Biasanya diskon cuma berlaku untuk satu NOP. Sekarang mau punya satu atau sepuluh NOP, semua kena diskon,” tegas Fitria.

Namun, Fitria mengakui masih banyak warga yang belum memanfaatkan fasilitas ini meski sudah disosialisasikan ke RT dan kelurahan.

Padahal lumayan besar manfaatnya, apalagi di tengah harga tanah dan bangunan yang terus naik,” pungkasnya. (*)

***

Sumber : sapos.co.id

Editor : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar