Aktivasi IKD Hanya di Layanan Resmi, Pemprov Kaltim Ingatkan Warga

No comments
Foto : Ilustrasi Keamanan Data Pribadi

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap permintaan data kependudukan palsu yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang diteken pada 5 Agustus 2025.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa Disdukcapil Kaltim tidak pernah menghubungi masyarakat melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk proses aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lain dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” ujar Rudy.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mengunggah atau membagikan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs tidak resmi.

Rudy juga menyarankan agar warga memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, tidak menggunakan informasi pribadi sebagai kata sandi, dan memastikan situs maupun aplikasi yang digunakan aman.

Warga juga diimbau untuk menyensor sebagian informasi ketika mengirim dokumen ke pihak terpercaya dan waspada terhadap situs palsu yang menyerupai domain resmi.

Jika menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data, masyarakat bisa melapor ke email disdukcapil@kaltimprov.go.id, Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878 8345 3285.

Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” kata Rudy.

Salinan surat edaran ini dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran. (*)

***

Sumber : sapos.co.id

Editor : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar