Foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
kabarnews.co, Samarinda — Kota Samarinda tengah bersolek. Sebanyak 1.360 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) akan dipasang oleh Pemerintah Kota dalam waktu dekat, menyebar di 35 ruas jalan strategis. Tak sekadar menambah penerangan, proyek ini juga mengusung prinsip estetika dan keamanan tinggi dengan penggunaan metode kabel tanam.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menaruh perhatian serius terhadap tata kota yang rapi dan tertib. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Dinas PUPR dan perangkat daerah lainnya agar proyek berjalan lancar dan selaras dengan penataan ruang yang ada.
“Saya minta Dishub selalu menjalin koordinasi dalam pelaksanaannya dengan Dinas PUPR dan OPD terkait lainnya, agar proses di lapangan berjalan optimal dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pemasangan LPJU tidak boleh asal-asalan, apalagi sampai mengorbankan fungsi utama dari trotoar atau saluran drainase. Andi menekankan pentingnya menjaga fungsi ruang publik yang sudah ada.
“Pemasangan tidak boleh mengganggu ruang air, trotoar, atau drainase kita. Sehingga tidak saja pemasangan itu memastikan mengandung prinsip-prinsip estetika, tapi juga menyangkut tentang irisannya dengan fungsi trotoar.”
Jika terjadi pembongkaran trotoar, Dishub diwajibkan memulihkannya seperti semula. Ia bahkan secara spesifik menyebutkan material yang digunakan harus dikembalikan sesuai jenis aslinya.
“Harus mengembalikan seperti keadaan semula. Misalnya jika materialnya itu andesit, maka dia harus mengembalikan kembali ke bahan andesit.”
Proyek LPJU kali ini juga akan menggunakan kabel tanam seperti yang telah diterapkan di kawasan Citra Niaga. Metode ini bukan hanya membuat tampilan jalan lebih bersih, tetapi juga lebih aman dari potensi kerusakan akibat genangan air. Ditambah lagi, sistem meterisasi akan diterapkan demi efisiensi kerja sama dengan PLN.
“Misal kabel tanamnya, apa lagi jalan atau trotoar kita kerap mengalami genangan. Jadi kabel yang dipasang harus sesuai standar nasional Indonesia yang kita perhatikan aspek keamanannya.”
Wali kota juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia mewanti-wanti agar setiap tahapan pengerjaan proyek dijalankan sesuai dengan hukum dan standar keamanan. Ia bahkan memberi peringatan keras, dokumen serah terima pekerjaan (FHO) tidak boleh ditandatangani jika hasil pekerjaan tidak memenuhi tiga aspek utama.
“Jika tidak memenuhi tiga hal ini, maka saya tegaskan FHO tidak boleh ditandatangani,” pungkasnya. (*)
Sumber :
https://kaltimtoday.co/pemkot-samarinda-sasar-1360-titik-pemasangan-lpju-pakai-metode-kabel-tanam
Penulis : Rachaddian (dion)