Kabarnews.co, Samarinda – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Swedia hampir menjadi korban pemerasan seksual berbasis digital oleh pria muda asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku, berinisial AMZ (20), akhirnya berhasil diamankan oleh Subdit Siber Polda Kaltim pada 15 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari kekhawatiran seorang ibu di Swedia yang menghubungi otoritas Indonesia karena anaknya menjadi korban pelecehan seksual secara daring oleh warga Indonesia. Karena lokasi pelapor berada di luar negeri, laporan tidak bisa diproses secara hukum seperti biasa di Indonesia.
Namun, demi mencegah proses hukum lintas negara yang bisa menjerat AMZ dengan sistem hukum Swedia, penyidik menempuh jalur keadilan restoratif. Polda Kaltim bekerja sama dengan Interpol, KBRI Swedia, dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini secara profesional.
Pelaku diketahui berkenalan dengan korban lewat platform game Roblox. Komunikasi berlanjut ke media sosial seperti Instagram, Discord, dan email. Dalam percakapan daring itu, pelaku membangun hubungan emosional dengan korban, hingga akhirnya meminta foto dan video pribadi. Korban mengirimkan sepuluh foto dan dua puluh video sebelum akhirnya ancaman pemerasan dimulai.
Pelaku bahkan sempat meminta uang sebesar 500 dolar AS. Ibu korban hanya mengirimkan 50 dolar sebagai bentuk perlindungan sementara.
Saat ditangkap, AMZ mengaku semua perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa laptop, dua ponsel, akun media sosial, dan catatan transaksi digital. Namun karena konten belum sempat disebarkan, serta laporan tidak bersifat pro justitia, kasus tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital menyimpan ancaman yang nyata, terutama bagi remaja. Kewaspadaan dan edukasi digital menjadi kunci perlindungan utama.