Maxim Kembali Disegel di Samarinda, Satpol PP Kaltim Tegas Soal Tarif

No comments
Foto : Kantor Maxim di Samarinda disegel Satpol PP.

Kabarnews.co, SAMARINDA – Satpol PP Kalimantan Timur kembali menyegel kantor operasional Maxim di Samarinda, Jumat (15/8/2025). Aksi itu berlangsung di kantor yang berlokasi di Perumahan Citra Land, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar aturan tarif angkutan sesuai SK Gubernur Kaltim. Ini merupakan penutupan kedua yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap Maxim.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Nofriansyah, menyampaikan, “Kantor ini akan tetap ditutup sampai mereka menaikkan tarif sesuai aturan, khususnya untuk layanan roda empat angkutan penumpang.

Walau kantor ditutup, Edwin memastikan layanan driver ojek online roda dua dan kargo roda empat tetap bisa berjalan. “Silakan komunikasi dengan pihak perusahaan supaya layanan tetap berjalan dan mitra tidak dirugikan,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Kaltim menegaskan hal serupa. Kabid LLAJ Dishub Kaltim, Heru Santosa, mengatakan, “Kami harap Maxim bisa mengatur agar operasional roda dua dan kargo tidak terganggu. Penutupan ini fokus pada pelanggaran tarif angkutan penumpang.”

Setelah penyegelan di Samarinda, Satpol PP Kaltim juga bergerak menuju Balikpapan untuk melakukan tindakan serupa di kantor Maxim yang ada di kota tersebut. (*)

***

Sumber : sapos.co.id

Editor : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar