Kabarnews.co, Pemerintah menetapkan usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang telah berlaku sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut pasal 15 ayat (3) PP tersebut, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Tahapannya sudah dimulai sejak 2015, ketika usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun.
Kenaikan usia pensiun ini memberikan pekerja waktu lebih panjang untuk menyiapkan tabungan pensiun melalui program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat menerima manfaat pensiun begitu mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.
Sebagai contoh, pekerja yang berusia 59 tahun di tahun 2025 akan langsung mendapatkan hak atas manfaat jaminan pensiun. Namun, pekerja yang baru berusia 58 tahun pada tahun tersebut akan mulai menerima manfaat pensiun pada 2026.
PP ini juga memberikan kelonggaran bagi pekerja yang masih ingin bekerja setelah usia pensiun. Mereka diizinkan melanjutkan pekerjaan hingga maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.
Jaminan pensiun ini dirancang untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja dan ahli warisnya, mencakup pensiun hari tua, pensiun cacat, serta pensiun untuk pasangan atau anak.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini. Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di masa depan. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)