KPU Kaltim Siap Laksanakan PSU di Mahakam Ulu dan Kukar Pasca Putusan MK

No comments
Foto: Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi.
Foto: Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi.

Kabarnews.co, BALIKPAPAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara, menyusul sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kalimantan Timur langsung bersiap dengan langkah-langkah teknis guna memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai regulasi. “Kami akan segera menyusun tahapan PSU, mulai dari logistik, daftar pemilih, hingga sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi.

Dari tiga gugatan sengketa Pilkada yang diajukan, dua dikabulkan MK dengan perintah PSU, sementara gugatan terkait hasil pemilihan di Kabupaten Berau ditolak. Dengan demikian, hasil pemilu di Berau tetap sah tanpa perlu pemungutan ulang.

Untuk PSU di Mahakam Ulu, MK memberikan batas waktu maksimal 90 hari, sementara di Kutai Kartanegara, PSU harus dilaksanakan dalam 60 hari. “Sementara di Kutai Kartanegara diberikan batas waktu 60 hari,” kata Suardi saat ditemui di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (Selasa, 25/2/2025).

Keputusan ini turut membawa konsekuensi politik. Di Mahakam Ulu, pasangan calon nomor urut 3 didiskualifikasi, sehingga KPU setempat wajib membuka kembali pencalonan bagi partai pengusungnya. Sedangkan di Kutai Kartanegara, hanya calon bupati yang didiskualifikasi, sementara calon wakil bupati tetap bisa maju dalam PSU.

Dalam menyelenggarakan PSU, KPU Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). KPU juga berkoordinasi dengan KPU RI, Bawaslu, pemerintah daerah, serta aparat keamanan guna memastikan PSU berlangsung transparan dan kredibel.

Keputusan ini tentu memengaruhi dinamika politik di kedua daerah, terutama dengan dibukanya kembali pencalonan. Oleh karena itu, KPU mengimbau seluruh pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, untuk menjaga stabilitas dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung. (*)

Sumber :
https://kaltim.tribunnews.com/2025/02/25/putusan-mk-soal-pemungutan-suara-ulang-di-mahakam-ulu-dan-kukar-begini-tanggapan-kpu-kaltim

Penulis : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar