Menguak Jejak Harta Rita Widyasari: KPK Lacak Tanah dan Dolar Miliaran Rupiah

No comments

Foto : Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

kabarnews.co, Samarinda — Harta kekayaan luar biasa milik eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya penelusuran pun kian meluas, salah satunya dengan memeriksa saksi dari Kantor Pertanahan Yogyakarta dan pihak swasta, untuk menelusuri jejak kepemilikan aset tanah yang mencurigakan.

KPK memeriksa Satria Eri Wibowo, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, guna mendapatkan informasi detail seputar riwayat kepemilikan bidang tanah yang tengah menjadi perhatian penyidik.

“Saksi SEW hadir, Penyidik meminta informasi terkait riwayat kepemilikan atas bidang tanah yang sedang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, Direktur PT Bona Mitra Property Sahat Pasaribu juga dimintai keterangan, terutama menyangkut asal usul sebagian aset yang telah diamankan.

Aset yang telah disita KPK dalam kasus ini bukan jumlah kecil. Tercatat lebih dari 104 kendaraan terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Tak hanya itu, ada pula tanah dan bangunan di enam lokasi, uang tunai Rp 350 miliar dari 36 rekening, serta uang asing sebesar 6,2 juta dolar AS (setara Rp 102,2 miliar) dan 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 23,7 miliar).

Lebih dari itu, penyidik juga menyita 536 dokumen yang dinilai berkaitan dengan upaya pencucian uang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sumber dana haram tersebut berasal dari imbalan produksi batu bara, sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.

“Nah, ini menghasilkan jumlah uang yang sangat banyak. Itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” ujarnya pada Februari 2025 lalu.

Kini, KPK mengedepankan strategi pemulihan aset melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini sendiri bermula dari penetapan tersangka terhadap Rita dan Khairudin pada 16 Januari 2018, yang diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 436 miliar dari proyek dan perizinan di lingkungan pemerintah daerah.

Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar. Kini, ia mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, sementara proses hukum terhadap asetnya masih terus bergulir. (*)

Sumber :
https://www.publica-news.com/berita/hukum/2025/06/05/71931/kpk-telisik-kepemilikan-tanah-dalam-kasus-eks-bupati-kukar-.html

Penulis : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar