TENGGARONG – Empat desa di Kutai Kartanegara tengah mendapatkan pendampingan intensif terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Desa (RTR Desa) melalui Program Nawasena. Langkah ini bertujuan agar kebijakan ruang desa sejalan dengan RTR Kabupaten, RDTR Kecamatan, serta aturan tata ruang provinsi dan nasional.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menyatakan bahwa pendampingan meliputi pengecekan teknis Raperdes, pemberian catatan, serta konsultasi untuk menyelaraskan dokumen dengan regulasi yang berlaku. “RTR Desa adalah fondasi pembangunan. Dokumen ini harus kokoh agar pengelolaan lahan desa lebih tertib dan berkelanjutan,” kata Yusran.
Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, serta kepala desa dan ketua BPD. Program Nawasena membantu desa memahami peta ruang, menetapkan zona, dan menyusun regulasi yang mudah dipahami masyarakat.
Dengan proses yang terstruktur, diharapkan keempat desa dapat segera menyelesaikan draft RTR Desa dan menetapkannya menjadi peraturan desa resmi, memberikan arah pembangunan jangka panjang yang lebih jelas dan terukur. (Adv/DPMDKukar)






