DPMD Kukar Gelar Tes Penjaringan Perangkat Desa Secara Online untuk Jaga Transparansi

No comments
Penjaringan perangkat desa yang digelar di Kantor DPMD Kukar, Selasa (28/10)

Kabarnews.co, Tenggarong – Pelaksanaan penjaringan perangkat desa kembali difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (28/10/2025). Bertempat di Kantor DPMD Kukar, proses seleksi yang digelar dalam bentuk tes tertulis tersebut diikuti dua desa, yaitu Desa Semangkok Kecamatan Marangkayu dan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan. Seluruh peserta mengikuti tes secara online melalui aplikasi Google Form, langkah yang diterapkan untuk memastikan proses berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa mekanisme penjaringan telah dijalankan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati maupun regulasi lain yang menjadi dasar pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan yang kosong wajib diikuti minimal dua calon yang memenuhi syarat sebelum memasuki tahap tes. Setelah proses pendaftaran dan penjaringan di desa selesai, barulah para peserta mengikuti tes tertulis yang difasilitasi langsung oleh DPMD.

“Kami lakukan tes tertulis dengan metode online melalui aplikasi Google Form. Dengan cara ini, proses bisa berjalan transparan dan akuntabel. Panitia desa, pihak kecamatan, maupun DPMD tidak ikut campur tangan dalam hasil tes, karena nilainya langsung keluar setelah peserta selesai mengerjakan,” ujar Poino saat ditemui usai proses seleksi.

Setelah seluruh peserta memperoleh nilai, DPMD akan memberikan hasil tersebut kepada panitia desa. Berikutnya, panitia akan menyampaikan laporan kepada kepala desa sebagai bahan penyusunan rekomendasi ke kecamatan. Camat kemudian meneruskan rekomendasi itu ke Bupati Kukar melalui DPMD. Poino menyebutkan bahwa alur tersebut memiliki batas waktu, yakni tujuh hari di tingkat kecamatan dan 20 hari di tingkat kabupaten.

“Jika semua tahapan sudah selesai, kepala desa dapat menetapkan hasil penjaringan dan menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa baru,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penjaringan dilakukan untuk mengisi kekosongan aparatur desa yang ditinggalkan karena berbagai alasan, mulai dari berhalangan tetap, pengunduran diri, hingga pensiun. Dirinya berharap seleksi ini benar-benar menghasilkan perangkat desa yang kompeten, sehingga dapat memperkuat pelayanan pemerintahan desa.

“Harapannya, yang terpilih benar-benar yang terbaik dan siap membantu kepala desa dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab pemerintahan di tingkat desa,” pungkasnya

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar