Polisi Tetapkan Oknum Brimob sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tual

No comments

Kabarnews.co, KOTA TUAL – Kepolisian Resor Tual di Maluku resmi menetapkan seorang oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang berujung pada kematian korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa status MS berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

Kasus ini melibatkan korban berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah yang meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan. Insiden tersebut terjadi di wilayah Kota Tual dan langsung mendapat perhatian masyarakat serta pihak kepolisian setempat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa setidaknya 14 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Keterangan para saksi menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap oknum anggota Brimob tersebut.

Selain proses pidana yang ditangani Polres Tual, dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku. Kedua proses tersebut berjalan secara paralel sesuai dengan prosedur internal kepolisian.

Polisi menyebut tersangka dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam KUHP nasional.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar