Kabarnews.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru yang sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan 2025. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Rudy Mas’ud sebagai respons atas aspirasi dan kritik yang berkembang di tengah masyarakat.
Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan masukan terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut. Ia pun telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembalian kendaraan tersebut kepada pihak penyedia.
Mobil dinas yang dimaksud merupakan kendaraan operasional pimpinan yang diadakan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Kendaraan tersebut adalah mobil mewah jenis Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih dengan nilai pengadaan sebesar Rp8.499.936.000.
Pengadaan kendaraan tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh perusahaan penyedia, yaitu CV Afisera yang berbasis di Samarinda. Mobil tersebut diketahui telah diserahkan kepada pemerintah daerah pada 20 November 2025 dan saat ini masih berada di Jakarta.
Menindaklanjuti arahan gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan pihak penyedia terkait proses pengembalian kendaraan. Surat resmi pengembalian juga telah dikirimkan kepada penyedia pada Jumat lalu, setelah sebelumnya dilakukan komunikasi awal yang mendapat respons positif dari pihak perusahaan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pihak penyedia akan memberikan balasan resmi atas surat tersebut. Setelah balasan diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, proses serah terima kendaraan akan dilakukan untuk mengembalikan mobil tersebut kepada penyedia.
Selanjutnya, paling lambat 14 hari setelah kendaraan diterima kembali, pihak penyedia berkewajiban mengembalikan dana pengadaan sesuai nilai kontrak ke kas daerah. Pemerintah provinsi berharap langkah ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap kebijakan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.






