Kabarnews.co, MEDAN – Amsal Christy Sitepu menyambut putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim sebagai bentuk keadilan, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi para pekerja di industri kreatif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.
Amsal menyatakan bahwa vonis bebas ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif agar tidak lagi merasa khawatir dalam menjalankan profesinya. Ia menilai, keputusan hakim menunjukkan bahwa hukum dapat berpihak pada keadilan substantif dan memahami karakter pekerjaan kreatif yang tidak selalu bisa diukur secara kaku.
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam rentang 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, ia menawarkan jasa produksi dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa, yang kemudian dipersoalkan karena dianggap terjadi penggelembungan anggaran.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menilai unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, serta tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan jaksa.
Amsal pun mengapresiasi majelis hakim atas putusan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. “Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk seluruh pekerja kreatif,” ujarnya usai persidangan.
Putusan ini turut menjadi perhatian publik dan kalangan legislatif. Sejumlah pihak menilai vonis bebas tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi pekerja kreatif, yang sebelumnya sempat khawatir aktivitas profesional mereka dapat dipersoalkan secara hukum.
Lebih jauh, putusan ini dinilai dapat menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang. Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, pendekatan hukum yang adaptif dinilai penting agar tidak menghambat inovasi dan kreativitas.
Dengan putusan bebas tersebut, Amsal menyatakan akan kembali beraktivitas di dunia kreatif, khususnya sebagai videografer. Ia berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran sekaligus dorongan bagi perlindungan hukum yang lebih baik bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.






