Kabarnews.co, TENGGARONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, pungutan liar, hingga praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan melalui pelaksanaan Apel Ikrar Zero Halinar dan tes urine mendadak, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar seluruh jajaran pemasyarakatan memperkuat integritas dan pengawasan internal demi menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari praktik terlarang.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Menurutnya, seluruh petugas dan warga binaan harus benar-benar menjalankan komitmen yang telah diikrarkan bersama.
“Walaupun tidak banyak, tapi ada. Mudah-mudahan dengan ikrar ini semua benar-benar melaksanakan,” ujarnya.
Usai apel ikrar, pihak lapas langsung menggelar tes urine mendadak bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Satresnarkoba Polres Kukar. Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 10 petugas dipilih secara acak untuk menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan turut dikawal Satops Patnal guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan valid. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh sampel dinyatakan negatif narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Hasilnya nihil penyalahgunaan. Ini bukti bahwa ikrar tadi bukan sekadar seremonial. Zero Halinar adalah harga mati,” tegas Wayan.
Ia memastikan tes urine akan dilakukan rutin setiap bulan tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas. Selain itu, pengawasan di pintu masuk juga diperketat dan razia kamar hunian terus dilakukan secara berkala.
“Kami ketatkan penjagaan di pintu masuk. Semua tamu diperiksa untuk memastikan barang yang masuk tidak ada yang terlarang,” katanya.
Wayan menegaskan sanksi berat akan diberikan kepada petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat narkoba atau pelanggaran lain. Untuk petugas, sanksi terberat berupa pemecatan hingga proses pidana, sedangkan warga binaan dapat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan apabila kembali terlibat kasus narkoba atau tidak menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dihuni sekitar 1.359 warga binaan dengan total 127 petugas. Menurut Wayan, hampir 70 persen penghuni lapas merupakan kasus narkotika sehingga pihaknya terus memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi melalui berbagai kegiatan positif agar warga binaan tidak kembali terjerumus.
“Jangan dibiarkan nganggur atau bengong. Kalau tidak ada kegiatan, pikirannya bisa ke mana-mana. Makanya kami ingin memperbesar wadah pembinaan kemandirian,” jelasnya.
Selain tes urine, kegiatan juga diisi sosialisasi bahaya narkoba dan pencegahan penipuan yang diikuti 80 perwakilan warga binaan dari setiap kamar hunian. Keterlibatan BNK Kukar dan Satresnarkoba Polres Kukar dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.





