Pemkab Kukar Perjuangkan Dana Kurang Salur Rp2,4 Triliun dari Pemerintah Pusat

No comments
Foto: Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperjuangkan pencairan dana kurang salur yang masih tertahan di pemerintah pusat. Upaya tersebut dilakukan di tengah proyeksi penurunan pendapatan daerah pada 2026, dengan nilai dana yang diharapkan dapat direalisasikan mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa total dana kurang salur yang menjadi hak daerah diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Namun setelah dilakukan perhitungan dan dikurangi dengan kelebihan salur sekitar Rp600 miliar, jumlah dana yang masih menjadi hak Pemkab Kukar tersisa kurang lebih Rp2,4 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia usai mengikuti Rapat Pengendalian dan Evaluasi Semester I terkait realisasi pendapatan daerah yang berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, dana tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan yang sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Kita memiliki dana kurang salur sekitar Rp3 triliun, kita punya kelebihan salur sekitar Rp600 miliar, sehingga ketika itu dikonversi, maka kita masih memiliki pendanaan di pemerintah pusat sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Aulia.

Di sisi lain, Aulia menjelaskan bahwa realisasi transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah hingga Juli 2026 telah mencapai sekitar 40 persen. Capaian tersebut dinilai masih berada dalam kondisi normal jika dibandingkan dengan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, pemerintah daerah tidak terlalu mengkhawatirkan proses transfer reguler yang berjalan saat ini.

Meski realisasi transfer berjalan sesuai tren tahunan, Pemkab Kukar tetap memprioritaskan upaya percepatan pencairan dana kurang salur yang hingga kini belum diterima. Aulia menegaskan bahwa dasar hukum penyaluran dana tersebut telah tersedia setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap dana kurang salur sebesar Rp2,4 triliun dapat direalisasikan pada tahun 2026 guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menjaga keberlanjutan program pembangunan yang telah direncanakan. “Yang masih kami perjuangkan adalah dana kurang salur yang ada di pemerintah pusat. Peraturan Menteri Keuangannya sudah keluar, sehingga kami berharap dana tersebut bisa direalisasikan pada tahun 2026,” pungkasnya.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar