PTSL Tahap Pertama, Bupati Kukar Serahkan Puluhan Sertifikat Kepada Warga Kelurahan Maluhu

No comments
Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Kabarnews.co, TENGGARONG- Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi wilayah terbanyak menerbitkan sertifikat tanah. Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha.

Sebelumnya, pada tahun 2023, di Kabupaten Kutai Kartanegara terbit 27.873 sertifikat bidang. Hal tersebut membawa instansi ATR/BPN Kukar berhasil memperoleh penghargaan sebagai Penerbitan PTSL Terbanyak se-Kaltim dari Kanwil BPN Provinsi Kaltim.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Dalam agenda tersebut turut hadir sejumlah pejabat diantaranya yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten dan kepala OPD, Kepala ATR/BPN Kukar komisioner KPU dan Bawaslu Kukar, Camat Tenggarong dan warga Maluhu.

“Terealisasinya program tersebut berkat masyarakat/pemilik tanah sudah melengkapi berkas administrasi atas penguasaan tanah,” kata Edi.

Dirinya juga berpesan kepada pemilik tanah agar dapat menjaga dengan baik sertifikat dan tanah yang sudah diberi patok serentak. Sebab, program PTSL juga merupakan dorongan akses ekonomi untuk warga, misalnya dijadikan agunan.

“Semoga program ini dapat berjalan terus hingga ke tahun yang akan datang. Dan harapannya tidak hanya di Kecamatan Tenggarong saja, tetapi di kecamatan lain yang memang menjadi fokus penerbitan PTSL di 2024,” bebernya.

Kebermanfaatan program PTSL ini juga guna mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.

PTSL ini juga bisa dijadikan opsi untuk memberikan akses permodalan dalam mengembangkan usaha. Sebab, hal ini merupakan upaya dari pemkab dalam memberikan perlindungan kepada pemilik tanah.

“Jika pemiliknya butuh modal usaha bisa dijadikan jaminan di perbankan, itu salah manfaatnya. Sehingga akses permodalannya bisa diberikan dukungan oleh pemerintah, di sisi lain aspek legalitasnya juga dipastikan oleh pemerintah kepada warga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam program ini ada sebanyak 747 sertifikat. Dan untuk tahap pertama akan ada sebanyak 50 sertifikat PTSL yang dibagikan kepada warga Kelurahan Maluhu, selebihnya akan dibagikan secara bertahap. Bagi yang belum mendapatkan masing-masing lurah diminta untuk mengkonfirmasi kepada pihak ATR/BPN Kukar.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer