Kabarnews.co, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada 11 November 2024. Langkah ini dinilai sangat penting karena AKD akan menentukan mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya selama lima tahun ke depan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya pembentukan AKD dalam memberikan arahan yang jelas dan tegas terhadap pembagian tugas setiap anggota dewan.
“Pembentukan AKD ini bukan sekadar memenuhi syarat prosedural, tetapi memberikan kami sarana untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara terstruktur dan tepat sasaran,” ujarnya dengan penekanan.
AKD akan terdiri dari berbagai badan, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Bamus). Masing-masing badan ini memiliki peran dan fungsi yang sangat vital dalam menyokong pengambilan kebijakan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat Kaltim.
Selain peran internal, AKD juga memfasilitasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang disebut oleh Ekti sebagai forum penting untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
“Kita baru bisa melaksanakan RDP itu setelah penetapan AKD,” jelasnya, sembari menggarisbawahi bahwa AKD akan menjadi wadah koordinasi yang strategis.
Penetapan AKD akan menjadi langkah awal menuju optimalisasi pelayanan publik. Dengan terbentuknya komisi-komisi yang memiliki fokus dan tanggung jawab masing-masing, Ekti optimis bahwa permasalahan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, efisien, dan terarah.
“Kami berharap dengan adanya AKD, kami dapat menjalankan amanat kedewanan untuk kepentingan masyarakat dengan lebih baik,” katanya.
Sebagai tambahan, Ekti juga menekankan perlunya kerja sama antar-komisi untuk menciptakan sinergi yang lebih baik dalam mendukung program-program pembangunan di Kaltim. Harapannya, agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari hasil kerja DPRD melalui AKD yang efektif. (Adv DPRD Kaltim/Adl)
Penulis : Dion