Kabarnews.co, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyuarakan keprihatinannya terhadap banyaknya lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur. Lubang-lubang tersebut, yang tersebar di berbagai wilayah, tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
Samsun mengungkapkan bahwa sejumlah kasus kecelakaan hingga kematian telah terjadi akibat keberadaan lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa penanganan. Ia menilai, persoalan ini perlu ditangani dengan langkah konkret, terutama melalui reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan tambang. Dengan banyaknya lubang pada eks tambang batu bara, dapat membahayakan masyarakat. Terlebih lagi, sudah banyak kejadian-kejadian bahkan kasus meninggal akibat lubang tambang batu bara.
Ia menambahkan, tanggung jawab untuk menutup lubang bekas tambang tidak boleh diabaikan. Dana jaminan reklamasi (jamrek) yang disetor perusahaan tambang seharusnya cukup untuk menutup biaya reklamasi, namun kenyataannya seringkali tidak demikian.
“Mereka nambang, katakanlah 50 miliar, jamreknya paling ndak’ 25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) 25 miliar,” jelasnya.
Menurut Samsun, nominal dana jamrek yang terlalu kecil membuat perusahaan tambang cenderung meremehkan kewajiban reklamasi. Ia pun mendorong pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait jamrek agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Dana jaminan reklamasi (jamrek) kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” lanjutnya.
Dengan revisi regulasi yang tepat, Samsun berharap persoalan lubang bekas tambang di Kaltim dapat teratasi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam memastikan perusahaan tambang menjalankan tanggung jawabnya secara penuh. (Adv DPRD Kaltim/Adl)
Penulis : Dion