Ekti Imanuel Soroti Ketidakpatuhan Perusahaan Tambang di Kaltim

No comments
FOTO: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel (Ist)

Kabarnews.co, Samarinda – Aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan, kali ini terkait dengan rendahnya kesadaran perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban reklamasi lahan bekas tambang. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa reklamasi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. “Reklamasi itu adalah kewajiban, bukan pilihan. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya, karena dampak dari kelalaian reklamasi sangat besar, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi keselamatan masyarakat,” ujar Ekti dengan penuh penekanan.

Pernyataan Ekti Imanuel ini mengarah pada semakin maraknya perusahaan tambang yang belum menjalankan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, reklamasi yang tertunda atau tidak dilakukan sama sekali akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan, yang dapat merugikan ekosistem dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.

Ekti mengingatkan bahwa kewajiban reklamasi sudah diatur dalam regulasi yang jelas dan tidak bisa ditunda, terutama untuk menutup lubang tambang yang dibiarkan terbengkalai. “Lubang tambang yang tidak direklamasi menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Kami tidak bisa hanya diam melihat hal ini terus berlanjut,” tegas Ekti.

Selain itu, Ekti juga menyoroti tantangan baru setelah kewenangan pengawasan terhadap perusahaan tambang dialihkan dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim ke pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan ini menyebabkan pengawasan langsung oleh daerah menjadi lebih terbatas, sementara tanggung jawab perusahaan untuk menjalankan kewajibannya tetap sama.
“Pengalihan kewenangan ke pusat membuat kami lebih sulit mengawasi langsung operasional perusahaan tambang. Namun, meskipun ada keterbatasan, perusahaan tetap harus bertanggung jawab atas reklamasi dan dampak dari aktivitas tambang mereka,” lanjutnya.

Ekti menekankan bahwa perusahaan tambang harus melihat reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi demi menghindari sanksi. Ia mengharapkan adanya sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan aman.

“Perusahaan tambang harus memikirkan keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Mereka harus menunjukkan komitmen nyata dengan mengembalikan lahan bekas tambang kepada kondisi yang lebih baik, serta memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Ekti.

Persoalan reklamasi ini, menurut Ekti, menjadi pengingat bahwa meskipun pengawasan di tingkat daerah semakin terbatas, perusahaan tambang tetap memegang tanggung jawab moral dan hukum yang tak bisa diabaikan. Kewajiban reklamasi merupakan bagian dari tanggung jawab mereka untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan manusia.

“Kelalaian dalam reklamasi bukan hanya soal kerusakan alam, tetapi juga soal keselamatan masyarakat. Ini bukan hanya tentang kepatuhan pada hukum, tapi juga tentang membangun masa depan yang lebih baik bagi Kaltim,” pungkasnya. (Adv DPRD Kaltim/Ads).

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer