kabarnews.co, BALIKPAPAN – Badan Kehormatan DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat internal membahas Kode Etik dan Tata Beracara di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024).
Rapat tersebut dalam rangka penyusunan mengenai rancana agenda kegiatan Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim.
Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Jahidin mengatakan Rancangan Peraturan (Ranpreda) DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen hukum dan etika yang memastikan DPRD bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat.
“Rapat kali ini adalah rapat menyepakati draft jadwal kegiatan Pansus dengan menambahkan agenda sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 dengan kegiatan rapat-rapat dan kunjungan kerja dalam rangka benchmarking dan studi tiru ke daerah-daerah yang kode etik telah dijalankan,” ucapnya
Jahidin beberkan bahwasanya rencana awal pihaknya akan konsultasi ke kemendagri untuk memohon petunjuk arahan dalam kaitannya dengan pembahasanya tindak lanjut Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
“Karna kode etik ini adalah sifatnya pelanggaran dalam internal DPRD. Namun yang saya usulkan tadi, draf yang akan dibawa kemendagri untuk dimintai pentujuk arahan dan setiap anggota DPRD yang katakanlah di laporkan oleh seseorang atau pihak lain tidak boleh serta merta menghadiri undangan itu sendiri tanpa melalui Badan Kehormatan,” tutupnya.
Wakil Ketua Pansus Tentang Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Guntur berharap agar anggota mencermati jadwal agenda, dan untuk kegiatan pansus melaksakan studi tiru ke daerah-daerah telah memiliki peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Penulis : Reihan Noor