Satgas Terpadu Kukar Siap Beraksi, Bidik Premanisme dan Ormas Nakal

No comments
Foto : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti.

Kabarnews.co, Tenggarong – Bukan hanya bicara keamanan, Pemkab Kutai Kartanegara kini benar-benar turun tangan. Sebuah Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah resmi dibentuk, melibatkan lintas instansi dan Forkopimda, demi memastikan warga dapat beraktivitas tanpa rasa was-was.

Langkah ini lahir dari rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar. Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Destianti, menegaskan pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap potensi gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh praktik premanisme maupun keberadaan ormas yang menyimpang dari ketentuan hukum, ujarnya.

Bagi Rinda, ancaman yang ditimbulkan ormas yang tidak taat hukum tak bisa dianggap sepele. Gangguan keamanan dapat berdampak langsung pada kenyamanan warga dan bahkan memengaruhi iklim investasi di daerah. Karena itu, struktur Satgas mengacu pada format nasional yang terbagi ke empat bidang: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi.

Langkah perdana Satgas adalah menggelar sosialisasi kepada semua ormas, baik yang telah berbadan hukum maupun yang belum.

Ke depan, kami akan mengundang seluruh ormas… agar sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas ini, lanjutnya.

Data Kesbangpol Kukar menunjukkan ada 129 ormas berbadan hukum dan dua yang belum memiliki legalitas. Meskipun pemetaan wilayah rawan belum dilaksanakan, pendekatan mitigasi sosial akan menjadi prioritas.

Terkait sanksi, Rinda menegaskan pelanggaran administratif dapat berujung pada pencabutan izin. Sedangkan untuk kasus pidana, aparat penegak hukum akan langsung turun tangan.

Dengan Satgas ini, Pemkab Kukar optimistis dapat menjaga ketertiban, menciptakan lingkungan kondusif, dan membuka peluang investasi yang lebih sehat. (Adv)

***

Editor : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar