Pemekaran Desa di Kukar Diharapkan Percepat Pemerataan Layanan Publik

No comments

Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Rencana pembentukan tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama DPRD telah sepakat untuk mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum penetapan desa-desa persiapan menjadi desa definitif. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di daerah.

Keseriusan Pemkab Kukar ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025). Mewakili Bupati Edi Damansyah, ia menegaskan bahwa pembentukan desa baru telah melalui proses panjang dan sesuai regulasi.

“Seluruh tahapan pemekaran desa telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Semua aspirasi masyarakat telah dimusyawarahkan dan difinalisasi melalui Peraturan Bupati,” ujarnya.

Adapun tujuh desa yang diusulkan untuk naik status menjadi desa definitif antara lain Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

Ketujuh desa tersebut telah melewati tahap evaluasi menyeluruh dari tim penataan desa serta memenuhi seluruh indikator kesiapan administratif dan wilayah.

Sunggono juga menegaskan bahwa proses pemekaran tidak akan menimbulkan persoalan batas wilayah, terutama dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tidak ada satu pun dari tujuh desa yang berada dalam area IKN. Penetapan batas wilayah sudah kami konsultasikan dan akan terus dikoordinasikan dengan pihak terkait bila diperlukan,” tegasnya.

Dari sisi legislatif, DPRD Kukar menyambut positif langkah pemerintah daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan Raperda tersebut.

“Kami menargetkan pembahasan selesai dalam satu hingga dua bulan. Ini bukan sekadar pemisahan wilayah, tapi upaya menghadirkan layanan publik yang lebih dekat dan merata bagi masyarakat,” tuturnya.

Ahmad Yani menambahkan, keberadaan desa baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat. Ia menilai bahwa pemekaran ini akan membuka peluang pembangunan lebih luas, terutama bagi wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau pelayanan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, memastikan kesiapan teknis dan administratif telah terpenuhi.

“Dari hasil evaluasi Tim Penataan Desa, seluruh desa persiapan dinyatakan layak bahkan sangat layak menjadi desa definitif,” ujarnya.

Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih jauh, Arianto menegaskan bahwa pembentukan desa definitif bukan hanya soal administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan publik.

“Dengan adanya desa baru, pelayanan pemerintahan akan lebih cepat, pembangunan lebih merata, dan masyarakat bisa lebih dekat dengan pusat pengambilan kebijakan,” pungkasnya.

Dengan percepatan ini, masyarakat di tujuh desa tersebut berharap perubahan status menjadi desa definitif tidak hanya membawa perubahan administratif, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan ekonomi lokal dan pembangunan yang lebih inklusif di Kutai Kartanegara.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar