Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memfasilitasi proses penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) di 193 desa se-Kukar.
Langkah ini dilakukan menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang membawa sejumlah perubahan penting terhadap tata kelola pemerintahan desa, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa revisi RPJM Desa merupakan keharusan agar arah pembangunan desa tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan kondisi pemerintahan desa yang baru.
“Dampaknya tidak kecil, karena perubahan masa jabatan otomatis memengaruhi durasi dan target pembangunan yang sudah disusun. Jadi RPJM Desa harus direvisi agar tetap relevan dengan masa jabatan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, di Kukar terdapat dua gelombang kepala desa hasil pemilihan, yaitu yang dilantik pada 2020 dan 2022. Dengan ketentuan baru, masa jabatan kades yang semula berakhir pada 2025 kini diperpanjang hingga 2027, sementara gelombang kedua diperpanjang hingga 2028.
Kondisi ini membuat dokumen RPJM Desa yang awalnya berakhir 2025 harus disesuaikan agar rencana pembangunan tetap sinkron dengan perpanjangan masa jabatan.
Sebagai bagian dari inovasi tata kelola, Poino juga memperkenalkan program aksi perubahan NATAKEREN BANGSA PINTER (Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu).
Program ini merupakan hasil inisiatif yang ia kembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II 2025, dan bertujuan memperkuat integrasi perencanaan antara DPMD, Bappeda, dan desa.
“Kita ingin agar perencanaan desa tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dengan kebijakan daerah dan nasional,” jelasnya.
Poino menegaskan bahwa proses revisi RPJM Desa harus dimulai dari pembentukan tim penyusun di tiap desa. Tim ini, yang diketuai oleh sekretaris desa, wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, hingga kelompok tani dan nelayan.
“Keterlibatan masyarakat penting agar data dan aspirasi yang dikumpulkan menjadi dasar kuat dalam menyusun RPJM Desa yang benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Musyawarah Desa (Musdes) juga ditekankan sebagai forum utama dalam menampung aspirasi warga. Poino menilai musdes tidak boleh sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi wadah substansial untuk membahas arah pembangunan desa.
“Musdes adalah kunci transparansi dan akuntabilitas. Kita ingin pembangunan desa benar-benar berdasarkan suara masyarakat,” tambahnya.
Dari sisi teknis, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Faisal Idrus, menilai perubahan ini memiliki dampak besar terhadap konten RPJM. Ia mencontohkan, program-program nasional seperti ketahanan pangan dan Koperasi Merah Putih wajib disertakan dalam revisi dokumen RPJM yang kini diperpanjang dua tahun.
“Dengan memperpanjang masa jabatan, otomatis kita punya ruang tambahan untuk menyesuaikan program dengan prioritas nasional dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Melalui upaya ini, DPMD Kukar berharap setiap desa di Kutai Kartanegara mampu menyusun dokumen perencanaan yang lebih matang, partisipatif, dan selaras dengan regulasi baru.
Revisi RPJM Desa diharapkan tidak hanya menjadi penyesuaian administratif, tetapi juga momentum untuk memperkuat perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. (Adv)






