Pemkab Kukar Ajak Desa Biayai Sidang Isbat Nikah Lewat APBDes

No comments

Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggalakkan peran aktif pemerintah desa dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu langkah nyata yang kini didorong adalah penyediaan anggaran sidang isbat nikah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Upaya ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat desa, khususnya pasangan yang menikah secara agama, memperoleh legalitas pernikahan resmi dari negara.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan pentingnya dukungan desa terhadap program ini setelah menghadiri sidang isbat nikah massal di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (13/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 42 pasangan berhasil mendapatkan pengesahan pernikahan mereka melalui sidang terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kukar.

Arianto menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan hasil sinergi lintas instansi yang bertujuan mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat desa. Melalui kegiatan ini, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama kini dapat memperoleh buku nikah resmi, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) yang sah di mata hukum.

“Program ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat hak-hak hukum, sosial, dan administratif mereka,” ujarnya.

Ia menilai, dukungan pemerintah desa menjadi faktor kunci agar kegiatan isbat nikah dapat berlangsung rutin dan merata di seluruh wilayah Kukar. Desa, menurutnya, memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mendorong desa agar menyisihkan sebagian APBDes untuk kegiatan seperti ini. Di Badak Baru, misalnya, desa turut menyiapkan pelaminan dan suvenir agar kegiatan ini bukan hanya bersifat administratif, tapi juga bernuansa kekeluargaan dan penuh makna,” kata Arianto.

Lebih jauh, penggunaan dana desa untuk kegiatan sosial seperti sidang isbat nikah dianggap sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menutupi berbagai kebutuhan pelaksanaan, mulai dari biaya administrasi, konsumsi, perlengkapan acara, hingga pendampingan peserta. Dengan demikian, kegiatan ini tidak membebani warga yang membutuhkan pengesahan pernikahan.

Arianto juga menegaskan bahwa legalitas perkawinan merupakan pondasi penting dalam perlindungan hak-hak dasar, khususnya bagi perempuan dan anak. Tanpa dokumen resmi, banyak warga yang kesulitan mengakses layanan publik seperti bantuan sosial, pendidikan, maupun kesehatan.

“Isbat nikah bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bukti kehadiran negara dalam memastikan hak-hak sipil masyarakat desa terlindungi,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pemerintah desa di Kukar dapat mencontoh inisiatif Badak Baru dan menjadikan program isbat nikah sebagai agenda tahunan desa.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Ketika desa aktif berperan, maka kehadiran negara akan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Arianto. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar