Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk menjaga eksistensi desa-desa yang masuk dalam delineasi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menuturkan bahwa meskipun pembangunan IKN terus berjalan, keberadaan desa secara administratif harus tetap diakui dalam sistem pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan Arianto dalam Rapat Koordinasi Strategis yang digelar oleh Otorita IKN (OIKN) di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Rabu (28/5). Pertemuan tersebut membahas penataan administrasi wilayah desa dan kelurahan yang terdampak langsung oleh kawasan inti dan zona pengembangan IKN.
Kegiatan itu dihadiri pula oleh perwakilan dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara dua daerah yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan IKN.
Arianto menjelaskan, penataan struktur administrasi menjadi hal penting menjelang perpindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur pada tahun 2028. Ia menilai, kejelasan batas wilayah dan status desa harus disepakati sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari.
“Ketika pusat pemerintahan berpindah sepenuhnya ke IKN, semua wilayah yang masuk dalam delineasi harus memiliki kejelasan status administratif. Jangan sampai ada desa yang hilang dari peta pemerintahan hanya karena sebagian wilayahnya berada di dalam kawasan IKN,” tegas Arianto.
Ia mencontohkan beberapa desa seperti Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir, yang sebagian lahannya masuk zona IKN namun tidak memiliki permukiman aktif. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus status administratif desa yang masih menjadi bagian dari Kabupaten Kukar.
“Kami sudah sampaikan ke pihak OIKN bahwa meski secara fisik wilayah itu berada di dalam area pembangunan IKN, kalau tidak ada penduduk tetapnya, maka statusnya tetap di bawah pemerintahan Kukar. Desa itu tetap harus tercatat agar bisa mendapatkan program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Arianto menambahkan, kejelasan administrasi juga berdampak pada alokasi anggaran, hak kependudukan, serta kesinambungan program pembangunan desa. Beberapa desa lain seperti Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang juga menghadapi situasi serupa.
Ia menekankan pentingnya proses delineasi yang adil, terbuka, dan menghormati identitas masyarakat lokal yang telah tinggal di wilayah tersebut jauh sebelum proyek IKN direncanakan.
“Kami mendukung sepenuhnya pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional, tapi implementasinya harus tetap menghargai kedaulatan wilayah desa dan hak masyarakat Kukar,” ujarnya.
Arianto berharap Otorita IKN dan pemerintah pusat terus melibatkan pemerintah daerah dalam setiap proses pengambilan keputusan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pusat dan daerah menjadi kunci agar pembangunan IKN tidak menimbulkan dampak sosial atau administratif yang merugikan masyarakat sekitar.
“Desa-desa di Kukar memiliki sejarah dan identitas yang kuat. Kami akan pastikan, meski IKN berkembang, desa tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang utuh dan berdaulat,” pungkasnya. (Adv)






