Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat fondasi kelembagaan desa melalui evaluasi program Strata Daya, yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Rabu (28/5/2025). Program ini dirancang sebagai upaya strategis untuk menata ulang dan memperjelas status hukum lembaga kemasyarakatan di desa maupun kelurahan.
Delapan wilayah ditetapkan sebagai lokasi uji awal implementasi program, meliputi Kelurahan Timbau, Muara Jawa Tengah, serta enam desa: Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Perangat Selatan. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menyebut pemilihan wilayah percontohan mempertimbangkan representasi tiga zona Kukar: ulu, tengah, dan pesisir.
“Melalui zona percontohan ini, kami ingin mengukur efektivitas sebelum diterapkan ke seluruh kabupaten,” jelas Elvandar. Ia menegaskan bahwa Strata Daya bukan program seremonial, melainkan aksi perubahan nyata yang lahir dari kebutuhan untuk menuntaskan persoalan legalitas lembaga kemasyarakatan yang sudah menahun.
Permasalahan legalitas, kata Elvandar, selama ini terhambat oleh perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan dan lemahnya komitmen bersama, padahal dasar hukumnya jelas mengacu pada Permendagri 18/2018 dan Perbup 38/2022.
“Kalau tidak diurusi, tidak akan selesai. Tapi kalau diurusi, meskipun sulit, pasti bisa,” ujarnya menirukan pesan Bupati Kukar.
Evaluasi ini turut melibatkan tenaga ahli untuk memperkuat aspek hukum serta memastikan lembaga desa memiliki posisi legal yang kuat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk memperluas penerapan Strata Daya ke seluruh wilayah Kukar. DPMD berharap, dengan pijakan hukum yang kokoh dan pembinaan berkelanjutan, lembaga kemasyarakatan dapat menjadi pilar utama pembangunan berbasis masyarakat.






