Pemkab Kukar Wajibkan 15 Persen Dana RT untuk Gotong Royong

No comments

Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat nilai kebersamaan di tengah masyarakat dengan kebijakan baru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Setiap RT di Kukar kini diwajibkan mengalokasikan 15 persen dari Dana RT untuk kegiatan gotong royong.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menghidupkan kembali tradisi gotong royong yang mulai memudar. “Gotong royong tidak boleh hanya dianggap program formal. Ini adalah tradisi yang harus kita pelihara,” ujarnya. Ia menambahkan, setiap desa kini diwajibkan memiliki jadwal rutin pelaksanaan kegiatan gotong royong agar menjadi budaya yang berkelanjutan.

Dukungan konkret dari Pemkab Kukar terlihat dari Dana RT senilai Rp50 juta per tahun, di mana 15 persen harus dialokasikan khusus untuk gotong royong. Dana ini digunakan untuk membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, serta memperkuat solidaritas antarwarga. Menurut Arianto, kewajiban tersebut bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ia mengungkapkan, pelaporan pelaksanaan gotong royong menjadi syarat penting bagi setiap RT. “Saya minta laporan itu dilengkapi dulu, agar kami bisa pastikan pelaksanaan pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat berjalan baik,” jelasnya. Hingga Juni 2025, sebanyak 237 desa dan kelurahan telah menyerahkan laporan, meski sebagian masih belum lengkap.

Arianto menambahkan, kegiatan gotong royong tidak hanya digelar saat Bulan Bakti Gotong Royong, melainkan diharapkan menjadi rutinitas warga. “Kami percaya kegiatan tetap berjalan di lapangan, hanya saja laporan administrasinya belum semuanya masuk,” katanya.

Program ini juga berkaitan dengan inisiatif Kukar Idaman Terbaik, di mana pemerintah berencana menaikkan alokasi Dana RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per tahun. Arianto menyebutkan, hasil evaluasi program ini akan menentukan apakah porsi dana gotong royong perlu ditambah. “Kalau hasil evaluasi nanti terbukti berdampak positif, bisa saja dana gotong royong kita tambah,” tuturnya.

Berdasarkan data DPMD Kukar, dari total dana Rp50 juta per RT, sekitar Rp11 miliar telah terserap untuk kegiatan gotong royong di seluruh wilayah. Kegiatan itu meliputi perbaikan sarana ibadah, peningkatan kebersihan lingkungan, hingga pembangunan infrastruktur kecil di desa. Fakta ini menunjukkan kontribusi besar masyarakat terhadap pembangunan berbasis kebersamaan.

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa. Regulasi ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan partisipatif hingga ke tingkat RT, sejalan dengan visi mewujudkan Kukar yang maju dan mandiri melalui pemberdayaan masyarakat.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap semangat gotong royong semakin tumbuh sebagai pilar utama dalam pembangunan desa dan memperkuat hubungan sosial antarwarga.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar