Tujuh Desa Persiapan di Kukar Masuk Tahap Pembahasan Raperda

No comments

Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Proses pembentukan tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara kini memasuki tahap penting. Pemerintah daerah bersama DPRD Kukar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III, Rabu (18/6).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh mekanisme pembahasan di DPRD. “Sekarang sudah masuk ke ranah DPRD untuk membahas draft Raperda tujuh desa persiapan. Prinsipnya, kami dari DPMD siap mengikuti mekanisme yang berjalan di DPRD. Kalau DPRD menilai perlu dibentuk pansus, kami persilakan,” ujarnya.

Menurut Arianto, proses ini merupakan kelanjutan dari hasil kajian tim penataan desa yang dibentuk pemerintah daerah. Tim tersebut terdiri dari unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah, DPMD, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Mereka telah melakukan analisis mendalam terhadap dokumen administratif dan teknis terkait pemekaran desa.

Ia menegaskan, setelah desa persiapan disetujui oleh Bupati, DPMD menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembentukan. Namun, tahapan ini berbeda dengan proses menuju desa definitif. “Jika Raperda sudah disahkan, barulah kami memproses lebih lanjut agar seluruh persyaratan menuju penetapan desa definitif terpenuhi,” jelas Arianto.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menambahkan bahwa ketujuh desa persiapan ini telah melalui tahapan evaluasi sejak akhir 2023. Seluruhnya kini sudah memiliki Penjabat (Pj) Kepala Desa. “Ada yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, ada juga yang baru beberapa bulan, namun semuanya sudah memenuhi syarat administratif dan teknis,” ungkapnya.

Poino menjelaskan, sempat terjadi dinamika batas wilayah di Desa Tanjung Barukang, namun persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. “Perubahan itu tidak mempengaruhi kelengkapan syarat administrasi. Prosesnya tetap sah dan memenuhi ketentuan,” tegasnya.

DPMD Kukar menilai pembentukan desa definitif sangat penting bagi peningkatan pelayanan dasar, percepatan pembangunan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data di situs resmi Pemkab Kutai Kartanegara (kutaikartanegarakab.go.id), jumlah desa di Kukar mencapai 193 desa dan 44 kelurahan. Penambahan desa definitif diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan efisiensi pelayanan publik di wilayah pedesaan.

Selain itu, menurut laman DPMD Kukar, pembentukan desa baru akan memperluas akses terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD. Ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan fasilitas pendidikan di tingkat desa.

Arianto optimistis, setelah Raperda ini disahkan, Kutai Kartanegara dapat memperkuat struktur pemerintahan desa yang lebih mandiri dan efektif. “Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan sesuai target, karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” tutupnya. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar