Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Proses pemekaran desa di Kutai Kartanegara menunjukkan perkembangan signifikan. Sebanyak tujuh desa persiapan kini tengah diproses melalui rancangan peraturan daerah (Raperda). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, usai Rapat Paripurna DPRD pada Senin (16/6/2025).
“Alhamdulillah, ini bagian dari proses menuju desa definitif. Raperda ini syarat penting untuk pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ketujuh desa tersebut meliputi Sumber Rejo, Sungai Payang Ilir, Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, Badak Makmur, Tanjung Barukang, dan Kembang Janggut Ulu. Desa-desa ini telah menjalani evaluasi kelayakan sejak 2023, dilakukan setiap enam bulan.
Arianto menargetkan semua desa tersebut dapat berstatus definitif pada 2026 sehingga bisa mengikuti Pilkades serentak 2027 bersama 106 desa lain.
Saat ini, desa persiapan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari ASN. Setelah berstatus definitif, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa setelah mendapat rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur, pemerintah daerah akan mengajukan kode register desa ke Kemendagri sebagai tahapan terakhir. Selain itu, masih ada beberapa usulan pemekaran dari wilayah lain yang sedang dikaji.
“Proses ini bukan hanya administratif. Ini bentuk respons terhadap aspirasi warga dan perkembangan wilayah,” pungkasnya. (Adv/DPMDKukar)






