Kabarnews.co,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa pada Selasa (17/6/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPMD dan diikuti perwakilan seluruh desa se-Kukar.
Agenda ini menjadi langkah cepat pemerintah daerah dalam menyikapi perubahan regulasi tata kelola desa. Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar formalitas. Ia menekankan bahwa RPJMDes harus dapat menjadi alat kerja yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Poino, desa yang mampu menyusun RPJMDes secara baik akan lebih siap membuat RKPDes dan mengakses pendanaan pembangunan. Pihaknya menargetkan sedikitnya 80 persen desa memiliki dokumen perencanaan yang aplikatif.
Ia menjelaskan bahwa regulasi baru berdampak langsung pada siklus pembangunan desa. Banyak kepala desa yang semula akan mengakhiri masa jabatan pada 2025 kini otomatis diperpanjang hingga 2027, sehingga dokumen perencanaan perlu disesuaikan.
Poino menegaskan pentingnya revisi RPJMDes untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Tanpa penyesuaian tersebut, program yang berjalan dapat tidak sinkron dengan kebutuhan masyarakat maupun arah kebijakan nasional.
Kegiatan pembekalan juga memastikan seluruh aparatur desa memiliki pemahaman teknis yang seragam. Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan dapat berlangsung lebih terstruktur dan berkelanjutan. (Adv/DPMDKukar)






