Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat rentan dengan melanjutkan program bantuan pada tahun 2026. Bantuan sosial yang ditujukan khusus bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta anak-anak terlantar ini dipastikan tetap berjalan dengan mekanisme penyaluran yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa keberlanjutan program ini merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan. Selain mendistribusikan bantuan dalam bentuk permakanan pemenuhan gizi, instansinya juga konsisten menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan secara spesifik untuk menjamin kelangsungan hidup anak-anak terlantar.
“Untuk lansia, disabilitas, anak terlantar tetap kita kasihkan per tiga bulan. Termasuk yang bantuan langsung tunai juga kita berikan untuk anak-anak yang terlantar, tetap programnya jalan,” tegas Rinda Desianti saat memberikan keterangan mengenai keberlanjutan program sosial tersebut di Tenggarong pada Kamis (8/10/2026) pekan lalu.
Terkait penjabaran detail program bantuan permakanan, Rinda memaparkan bahwa Dinsos Kutai Kartanegara menargetkan kuota sebanyak 600 penerima manfaat yang persebarannya mencakup seluruh wilayah kecamatan di Kukar. Angka target penerima tersebut secara prinsip akan dipertahankan pada pelaksanaan anggaran tahun 2026, meskipun dalam proses pelaksanaannya data para penerima ini wajib melewati tahapan evaluasi ketat setiap triwulan.
Proses evaluasi berkala tersebut mutlak dilakukan dengan merujuk pada parameter tingkat kesejahteraan ekonomi para penerima bantuan yang diklasifikasikan ke dalam sistem pengelompokan desil. Rinda merincikan bahwa khusus untuk program permakanan, kualifikasi penerimanya telah dikunci dan ditetapkan secara tegas hanya bagi kelompok masyarakat yang berada pada kategori kesejahteraan tingkat desil 1 hingga desil 4.
Apabila dari hasil pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya keluarga penerima yang telah mengalami peningkatan taraf hidup atau graduasi ekonomi—sehingga status kesejahteraannya naik menjadi kelompok desil 5 ke atas—maka hak kepesertaannya akan dicabut. Posisi yang kosong tersebut nantinya akan secara otomatis digantikan oleh warga rentan lainnya yang selama ini telah masuk dan mengantre di dalam daftar tunggu (waiting list).
“Kalau ada yang sudah mengalami graduasi ke atas, artinya keluar dari desil dia pada desil-desil yang 5 ke atas, ya sudah kita ganti dengan yang waiting list yang lain,” jelas Rinda menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan dalam penyaluran bantuan sosial agar tidak terjadi salah sasaran atau monopoli penerimaan bantuan.
Pada akhir penjelasannya, ia menegaskan bahwa setiap jenis program bantuan sosial sejatinya memiliki kriteria serta batasan desil kelayakan yang berbeda-beda, mulai dari desil 1-2, 1-4, hingga rentang desil 1-5. Oleh karena itu, evaluasi triwulanan bukanlah langkah untuk memangkas program, melainkan murni prosedur administratif demi menjamin bahwa kuota 600 penerima bantuan permakanan di Kukar benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang paling berhak. (Adv)
Penulis : Jifran







