Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara perlahan namun pasti mulai menapaki tahapan perumusan administrasi guna menyelesaikan polemik status kepemilikan aset bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di kawasan Tenggarong Seberang. Aset lahan beserta fondasi bangunan yang selama ini masih tercatat kaku dalam daftar inventaris barang milik pemerintah daerah tersebut tengah diupayakan untuk dihibahkan secara resmi ke pihak yayasan perguruan tinggi.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah, mengemukakan bahwa berdasarkan telaah awal, skema pelepasan atau hibah aset fisik bernilai fantastis tersebut kepada lembaga swasta sejatinya sangat dimungkinkan oleh konstitusi. Syarat mutlaknya adalah proses tersebut tidak boleh melenceng dari pedoman regulasi pengelolaan barang milik daerah, utamanya memastikan bahwa pihak yayasan penerima benar-benar berstatus sebagai lembaga nirlaba (non-profit).
“Pada prinsipnya dalam aturan pengelolaan barang milik daerah itu memungkinkan kita daerah untuk menghibahkan kepada lembaga pendidikan, asalkan lembaga pendidikan itu non-profit,” tutur Heriansyah saat memberikan penjelasan teknis perihal kelayakan proses tersebut pada Selasa (13/10/2026) lalu.
Guna mempercepat proses administrasi, Heriansyah mengaku telah duduk bersama rektor Unikarta guna membedah kerangka kerja dari wacana hibah ini. Sebagai langkah kehati-hatian tingkat tinggi, Disdikbud telah meminta pihak kampus untuk aktif menyodorkan referensi berkas yurisprudensi dari daerah-daerah lain di Indonesia yang pernah sukses mengeksekusi kebijakan serupa. Bukti legal ini dibutuhkan agar langkah Pemkab Kukar tidak tersandung jerat sengketa hukum di kemudian hari.
Syarat krusial lain yang tak bisa ditawar adalah kepastian bahwa seluruh objek aset yang akan dipindahtangankan haruslah berstatus clear and clean. Pemkab akan menggandeng instrumen hukum untuk menguji kejelasan status riwayat tanah, meninjau fisik bangunan, serta memastikan bebasnya aset dari beban sengketa. Tak hanya itu, hasil audit kelembagaan Unikarta periode 2020–2026 juga akan dibedah untuk menakar kapabilitas kampus tersebut.
Menyoal spesifikasi aset yang diperdebatkan, Heriansyah mendeskripsikan bahwa hamparan lahan kampus di kawasan Jalur Dua Tenggarong Seberang tersebut membentang seluas 28 hektare. Namun ia buru-buru mengklarifikasi bahwa tidak seluruh hamparan luas tersebut otomatis menjadi objek pelepasan hak. Sedangkan untuk kondisi fisik gedung yang telah berdiri, pengerjaannya dilaporkan baru merengkuh angka 60 persen dari nilai rencana pembangunan tahap awal.
Terlepas dari rumitnya birokrasi, Heriansyah memandang rencana membesarkan muruah kampus Unikarta ini sebagai investasi sosial jangka panjang yang amat vital. Ia meyakini kehadiran sebuah perguruan tinggi mandiri dan representatif di bumi Kukar akan memicu efek domino bagi meroketnya roda ekonomi sekunder (multiplier effect) di sekitar lingkar kampus, semisal menjamurnya geliat bisnis rumah kos, kuliner, penatu, hingga percetakan.
“Memang sudah saatnya Kutai Kartanegara itu mempunyai universitas yang representatif. Karena kalau ada universitas di tempat kita yang bagus, itu efek dominannya atau efek spiralnya terhadap ekonomi UMKM kita itu luar biasa,” pungkas Heriansyah mengakhiri keterangannya, seraya merujuk pada kesuksesan kawasan ekonomi di sekitar Universitas Mulawarman, Samarinda. (Adv)
Penulis : Jifran







