Kabarnews.co, TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengembalikan 171 barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Berkah Salama Jaya (BSJ). Pengembalian dilakukan kepada para petani binaan yang terdampak, Kamis (8/1/2026), sebagai tanda tuntasnya penanganan perkara tersebut.
Pengembalian barang bukti dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar kepada 171 petani yang tersebar di wilayah layanan kantor cabang dan lima unit perbankan. Langkah ini merupakan pelaksanaan kewajiban hukum kejaksaan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dikembalikan terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), segel tanah, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan dan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Perkara ini sudah tuntas hingga tingkat Mahkamah Agung. Kejaksaan wajib melaksanakan putusan pengadilan, termasuk mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak,” ujar Tengku Firdaus.
Dalam perkara ini, terpidana berinisial BP dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus bermula dari penyaluran kredit kepada PT BSJ dengan skema yang melibatkan petani binaan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian data petani serta penggunaan dana kredit yang tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Kejaksaan menilai, penyaluran kredit seharusnya melalui proses verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Kelalaian dalam tahapan tersebut membuka ruang terjadinya penyimpangan hingga berujung pada tindak pidana korupsi.
“Perkara ini menjadi pembelajaran agar setiap penyaluran kredit diawasi secara ketat, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara maupun dampak sosial bagi masyarakat,” tegasnya.
Kejari Kukar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pengembalian barang bukti ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta memulihkan hak para petani binaan yang terdampak.
Penanganan perkara korupsi, lanjut Kejaksaan, tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak masyarakat sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.
Penulis: Azizah | Kabarnews.co






