Kabarnews.co, TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan komitmen DPRD untuk memperkuat regulasi terkait pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut perempuan. Pernyataan itu disampaikan setelah menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) ke-6 Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) Kukar di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Sabtu (13/9/2025).
Ahmad Yani menjelaskan, meskipun regulasi terkait pemberdayaan masyarakat sudah ada, DPRD merasa perlu membuka kembali peraturan tersebut untuk melihat apakah semua persoalan perempuan telah mendapat perhatian yang cukup. Jika masih ada masalah yang belum tertangani, DPRD berencana menambahkan beberapa pasal atau ketentuan baru yang selama ini mungkin belum termuat atau terlupakan.
“Regulasi terkait pemberdayaan masyarakat sudah ada, tapi kami akan membuka kembali dan mengevaluasi apakah masalah masyarakat dan perempuan sudah bisa teratasi. Kalau belum, kita akan menetapkan beberapa pasal tambahan yang mungkin belum termuat atau terlupakan,” ujarnya.
Selain itu, Ahmad Yani menekankan pentingnya perhatian terhadap isu sosial yang berdampak pada perempuan seperti penyakit menular seksual. Ia menyebut kasus-kasus ini sering kali menyasar perempuan dan menjadi bagian dari permasalahan yang harus segera ditangani. Menurutnya, peran organisasi wanita juga sangat penting untuk membantu pemerintah dalam pencegahan, pendampingan, dan penanganan persoalan tersebut.
“Masalah sosial seperti HIV/AIDS juga menyasar perempuan, ini tidak boleh terjadi di Kukar. Peran organisasi wanita penting untuk membantu pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan,” tambahnya.
Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD akan berperan aktif dalam memastikan regulasi di daerah terus diperbarui agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Evaluasi peraturan daerah yang sudah ada diharapkan dapat menutup kekurangan dan memastikan bahwa seluruh kelompok masyarakat, terutama perempuan, mendapat perlindungan dan pemberdayaan yang optimal.
“Regulasi pasti akan kita buat, termasuk peraturan daerah yang mengevaluasi aturan sebelumnya yang masih banyak kekurangan di dalamnya,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Kukar berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif, sehingga permasalahan perempuan dan isu sosial lainnya dapat ditangani dengan tepat, mendorong terciptanya masyarakat Kukar yang lebih sejahtera dan terlindungi.
Penulis: Azizah/Kabarnews.co






