Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melanjutkan agenda kunjungan kerja ke Kecamatan Samboja dan Kecamatan Samboja Barat, Minggu (22/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk bertemu langsung dengan para ketua RT sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program bantuan Rp50 juta per RT yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi Rp150 juta per RT dalam program Kukar Idaman Terbaik.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, serta Camat Samboja dan Samboja Barat.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa program bantuan Rp50 juta per RT pada periode Kukar Idaman sebelumnya dinilai berjalan dengan baik dan manfaatnya telah dirasakan masyarakat. Keberhasilan tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari peran ketua RT sebagai ujung tombak pelaksana program di lapangan.
“Yang membawa program ini sampai ke masyarakat adalah para ketua RT. Karena itu, jika kita ingin program Rp150 juta per RT berhasil, maka peran RT harus diperkuat,” ujar Aulia.
Melalui pertemuan tersebut, Pemkab Kukar ingin memastikan metode pelaksanaan bantuan ke depan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dialog langsung dengan ketua RT dinilai penting untuk mengetahui kendala serta permasalahan yang dihadapi selama implementasi program di lapangan.
Aulia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara substansi program sudah berjalan baik, namun masih terdapat kelemahan pada aspek administrasi, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dari hasil pertemuan di hampir 20 kecamatan, sebagian besar permasalahan yang dihadapi RT dinilai memiliki kesamaan.
“Banyak RT yang kuat di kerja lapangan, tetapi masih kesulitan di administrasi. Bahkan ada yang harus membayar pihak lain untuk menyusun SPJ. Ini yang ingin kami benahi,” jelasnya.
Permasalahan tersebut selanjutnya akan dirumuskan solusinya melalui penyusunan peraturan bupati (Perbup) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan program bantuan Rp150 juta per RT.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan secara langsung oleh warga.
“RT merupakan representasi pemerintah di tingkat paling bawah. Ketua RT beserta pengurusnya adalah perpanjangan tangan bupati dan wakil bupati di wilayah masing-masing. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif RT,” pungkas Aulia.
Penulis: Azizah | Kabarnews.co






