Kabarnews.co, TENGGARONG – Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi fiktif yang terjadi di wilayah hukumnya, dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Seorang perempuan berinisial AZIN (20) diamankan sebagai tersangka dalam perkara tersebut
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Muara Jawa Ulu, Anisa Nilam Sari, yang mengaku menjadi korban penipuan investasi yang dikelola tersangka dengan nama Dana Pinjaman Handil. Awalnya korban telah mentransfer dana secara bertahap pada Juni hingga Juli 2025 dengan total kerugian pribadi mencapai Rp48,5 juta.
“Tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen dalam waktu singkat. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana beserta keuntungan tidak kunjung dikembalikan. Saat ditagih, tersangka justru menghilang dan tidak dapat dihubungi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 51 orang, dengan total kerugian keseluruhan mencapai Rp1,46 miliar.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah sejumlah korban mengunggah keluhan dan mencari keberadaan tersangka.
“Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, tersangka melarikan diri ke Sulawesi dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” tambahnya.
Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba bersama Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Polres Paser akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Longikis, Kabupaten Paser. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, satu kartu ATM, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Azizah | Kabarnews.co






