Satpol PP Kukar Musnahkan 1.191 Botol Minuman Beralkohol Hasil Operasi Yustisi 2025

No comments
Foto: Pemusnahan barang bukti berupa Minuman Beralkohol dari hasil Operasi Yustisi sepanjang tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Kabarnews.co, TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol (minol) hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi di enam kecamatan di Kukar yang berdasarkan hasil mitigasi dinilai memiliki aktivitas peredaran minol cukup tinggi. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan.

Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, mengatakan pemusnahan ini menjadi momen penting karena merupakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol pertama kali yang dilakukan Satpol PP Kukar dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Arfan menegaskan, seluruh barang bukti minol yang dimusnahkan tidak disita secara sepihak. Setiap pelanggaran diproses sesuai prosedur hukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring) hingga mendapat putusan pengadilan.

“Semua yang kami jaring diproses melalui pengadilan. Tidak ada tindakan sewenang-wenang. Setelah ada putusan, barulah barang bukti dimusnahkan,” jelasnya.

Sepanjang periode September–Oktober 2025, Satpol PP Kukar mencatat sebanyak 27 perkara Tipiring yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan total barang bukti mencapai 1.191 botol minuman beralkohol.

Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, Kukar menjadi satu-satunya daerah yang memproses seluruh kasus minol hingga Tipiring.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Kukar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tenggarong, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kajari Kukar, Tengku Firdaus, menilai peredaran minuman beralkohol memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminal. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

“Negara hadir dan tegas dalam menindak setiap pelanggaran hukum. Namun upaya ini juga membutuhkan peran serta masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satpol PP atas kinerja dan konsistensi dalam penegakan peraturan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Semoga upaya ini bisa mengurangi tindakan kriminal dan menciptakan rasa aman serta tertib di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bupati menegaskan Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus menghadirkan ketertiban dan keamanan melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.

Penulis: Azizah | Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar