Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan tidak akan memberlakukan penyeragaman lapak secara ketat kepada pedagang Pasar Tangga Arung Square dalam waktu dekat.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menyampaikan bahwa kebijakan penyeragaman meja, kursi, dan spanduk, khususnya di zona kuliner, bertujuan untuk menjaga kerapian dan estetika kawasan pasar.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memilih memberi ruang kepada pedagang agar dapat tumbuh dan berkembang terlebih dahulu tanpa terbebani di awal usaha.
“Kita ingin rapi, memang. Tapi sementara ini tidak kita tuntut. Kita ingin pedagang tumbuh dulu, berkembang dengan baik, dan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan dan penyeragaman lapak akan dilakukan secara bertahap setelah aktivitas perdagangan berjalan stabil.
Dalam rencana ke depan, Pemkab Kukar juga membuka peluang melibatkan pihak ketiga dalam penyediaan sarana penunjang lapak, seperti meja, kursi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Pelibatan pihak ketiga tersebut dimaksudkan agar pedagang tidak terbebani biaya di awal, sekaligus menjaga standar kerapian dan keseragaman kawasan pasar.
“Nanti bisa kita atur melalui pihak ketiga, supaya pedagang tidak perlu keluar modal besar di awal. Yang penting sekarang mereka bisa berjualan dulu,” jelasnya.
Sayid menilai, keberhasilan Pasar Tangga Arung Square tidak hanya ditentukan oleh bangunan dan fasilitas, tetapi juga oleh keberlangsungan usaha para pedagang yang mengisi pasar tersebut.
Dengan pendekatan bertahap tersebut, diharapkan Pasar Tangga Arung Square dapat berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang tertib, rapi, dan berkelanjutan.
Penulis: Azizah | Kabarnews.co






