Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia pada peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin (12/1/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 14 Januari 2026, sebagai tanggapan atas surat protes Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiah, pemerintah provinsi menyampaikan permohonan maaf kepada Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura beserta kerabat Kesultanan dan keluarga besar RKM atas ketidaknyamanan yang terjadi terkait penempatan posisi duduk dalam kegiatan tersebut.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara, seluruh pengaturan teknis dalam kunjungan kerja Presiden RI—termasuk penentuan denah dan posisi tempat duduk—sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Protokol Pemprov Kaltim dalam kegiatan itu hanya bertindak sebagai unsur pendukung yang memfasilitasi koordinasi kewilayahan. Kehadiran protokol daerah saat pelaksanaan acara dibatasi pada pengawalan serta pengaturan tempat duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
“Dengan demikian, pengaturan posisi duduk tamu undangan di luar kewenangan Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” demikian salah satu poin penegasan dalam surat tersebut.
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghormati adat, budaya, dan tokoh-tokoh daerah.






