Kabarnews.co, TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong. Seorang perempuan berinisial AFD (18) diamankan di kediamannya yang berada di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau, pada Minggu (25/1/2026) sore, setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sejak pertengahan Januari 2026. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Timbau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, petugas mendapati seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sedang berada di teras rumahnya. Petugas pun segera melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta rumah tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sebuah dompet yang disimpan di dalam laci. Di dalam dompet tersebut terdapat 17 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,63 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, uang tunai sebesar Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Atas perbuatannya, AFD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






