DPRD Kukar Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas, Perusahaan Diberi Tenggat Waktu

No comments
Foto: Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kukar bersama FSPMI Kukar, Senin (2/2/2026)

Kabarnews.co, TENGGARONG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk menindaklanjuti berbagai persoalan ketenagakerjaan di sektor minyak dan gas (migas) beserta perusahaan penunjangnya, Senin (2/2/2026). Rapat ini menjadi forum resmi untuk menampung keluhan pekerja terkait dugaan pelanggaran hak normatif yang dinilai merugikan tenaga kerja, khususnya pekerja alih daya.

RDP turut menghadirkan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Camat Marangkayu dan Muara Badak, serta sejumlah perusahaan migas yang beroperasi di enam kecamatan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian masalah melalui koordinasi langsung antara regulator, pengawas, dan pelaku usaha.

Rapat dipimpin anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang disampaikan serikat pekerja, mulai dari persoalan upah, status kontrak kerja, hingga penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, isu-isu tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan dan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.

Desman menegaskan bahwa seluruh persoalan harus dikembalikan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga meminta Distransnaker Kukar meningkatkan fungsi pengawasan, pembinaan, serta transparansi data perusahaan, terutama perusahaan alih daya. DPRD menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi.

Selain itu, Komisi I mendesak perusahaan pemberi kerja untuk menyerahkan data ketenagakerjaan kepada Distransnaker agar proses pengawasan lebih efektif. Sebagai tindak lanjut konkret, DPRD memberikan tenggat waktu paling cepat tiga hari dan maksimal satu minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang telah dilaporkan. Langkah ini diambil agar ada kepastian penyelesaian, bukan sekadar diskusi tanpa hasil.

DPRD berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil sehingga pekerja, khususnya tenaga kerja lokal asal Kukar, tetap memperoleh haknya dan bisa kembali bekerja jika tidak terbukti melakukan pelanggaran. Melalui forum tersebut, legislatif menegaskan komitmennya menciptakan hubungan industrial yang sehat, manusiawi, dan berkeadilan di sektor migas yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar