Vonis 15 Tahun Kasus Pencabulan Anak di Kukar Picu Kekecewaan Keluarga Korban

No comments
Foto: Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di pondok pesantren Kukar, Rabu (25/2/2026) siang.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa MAB dalam kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Suasana haru dan emosi terlihat di ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan. Teriakan dan tangis dari keluarga korban mencerminkan rasa tidak puas atas hukuman yang dinilai belum sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp331 juta kepada para korban.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan, maka terdakwa akan dikenakan pidana pengganti berupa tambahan hukuman penjara selama enam bulan.

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban. Ia menyebut dalam perkara ini terdapat tujuh korban dan peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun, sehingga keluarga korban berharap hukuman yang dijatuhkan dapat lebih berat.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar